Sidang praperadilan Kapolres Banjarnegara Surat panggilan ditulis tangan

BANJARNEGARA - Sidang praperadilan Kapolres Banjarnegara AKBP Nelson Pardamean Purba kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (25/6). Pihak pemohon, tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan perizinan pembangunan SPBU, Sarwo Edi Wibowo menghadirkan tiga orang saksi dan menunjukkan alat bukti berupa kopian kwitansi transfer uang kepada Hari Krismianto, eks pegawai Pertamina asal Jakarta yang kini menjadi buron polisi.

Tiga orang saksi yang dihadirkan ke persidangan yang dipimpin hakim Taufan Rahmadi SH, memberikan keterangan seputar proses penangkapan Sarwo Edi Wibowo oleh anggota Reskrim Polres Banjarnegara pada 13 Mei 2009. Pihak Sarwo Edi diwakili kuasa hukumnya Bambang Heriarto SH, sedangkan Kapolres diwakili Suhartono SH dari Pok Advokat Bid Binkum Polda Jateng.

Saksi Heriata Junianto yang saat itu berada di rumah Sarwo Edi Wibowo mengatakan, sebelum dibawa ke Mapolres Banjarnegara sempat terjadi negosiasi yang alot. Pihak Sarwo Edi mempertanyakan surat panggilan dalam perkara tersebut.

"Surat panggilan dibuat di sana (rumah Sarwo Edi-red) setelah ditanyakan, dan ditulis tangan. Surat itu tertanggal 12 Juni, padahal waktu itu sudah tanggal 23," kata Heriata.

Dari keterangan para saksi, kuasa hukum Sarwo Edi Wibowo, Bambang Heriarto SH menyimpulkan, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan pasal 112 KUHP.

"Ada upaya pemaksaan, karena itu pemanggilannya keliru dan cacat hukum," katanya.

Urus izin
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Banjarnegara mengusut kasus dugaan penipuan perizinan pendirian SPBU setelah mendapat laporan dari korban H Parno, warga Banjarnegara. Korban yang berniat mendirikan SPBU di daerah Petambakan, Banjarnegara minta tolong kepada R Cahyo, Sarwo Edi Wibowo dan Hari Krisminato untuk proses perizinan ke Pertamina. Biaya untuk proses perizinan disepakati Rp 375 juta.

Korban kemudian memberikan Rp 200 juta sebagai uang muka, dan sisanya akan dibayarkan setelah izin keluar.

Setelah mendapatkan uang dari korban, R Cahyo kemudian melakukan transfer uang tersebut sebesar Rp 100 juta pada rekening BCA Sleman atas nama Sarwo EW untuk diserahkan pada Hari K yang saat ini menjadi DPO polisi.

Belakangan, uang yang diberikan korban ternyata tidak semuanya digunakan untuk mengurus perizinan pendirian SPBU seperti dalam perjanjian awal, melainkan untuk kepentingan dirinya bersama komplotan mereka. Karena itu, izin yang ditunggu-tunggu korban tak kunjung jadi. ito-Tj

Sumber : WawasanDigital.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masuk SD Negeri 4 Krandegan Banjarnegara dipungut Rp 1,3 juta

BANJARNEGARA : TANPA PERBAIKAN JALAN; Desa Wisata Gumelem Sulit Terwujud

Banjarnegara : Mayat wanita di Waduk Mrica ternyata korban bunuh diri