Banjarnegara Kasus bantuan benih kedaluwarsa Dispertan dinilai teledor

BANJARNEGARA - Beredarnya benih jagung hibrida kedaluwarsa kepada petani di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Banjarnegara, mendapat sorotan kalangan DPRD. Mereka menilai kejadian tersebut merupakan keteledoran Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan dalam hal pengawasan. "Sebagai bentuk pertangungjawaban, dinas harus mengklaim kepada distributor," kata anggota komisi B DPRD Banjarnegara, Kusnadi Rudyantomo kepada Wawasan.

Menurut Kusnadi, temuan kasus benih berlabel sertifikat ganda bisa ada dua versi. Pertama, bibit tersebut benar-benar kedaluwarsa, dan yang kedua, benih yang telah mengalami uji ulang. Benih uji ulang adalah benih dari uji pertama yang telah masuk batas kedaluwarsa dan diujikan kembali, dan dinyatakan masih layak untuk ditanam.

"Untuk selanjutnya dinas (Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan-red) harus selektif dalam pengadaan bibit bantuan. Sebaiknya jangan membeli benih yang uji ulang, karena daya tumbuh sudah turun.

Kendali mutu suatu benih dapat dilihat pada labelnya," kata dia.

Selain hanya menerima benih hasil pengujian pertama, lanjut dia, waktu distribusi ke petani harus diperhatikan. Sebab lamanya penyimpanan di tingkat petani juga dapat mempengaruhi nilai tumbuh benih itu.

Akan diganti
Terpisah, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Banjarnegara, Ir Lukman Jarir mengatakan, telah memanggil produsen benih jagung hibrida dan melakukan pengecekan ke lapangan. PT Tanindo selaku distributor menyatakan siap mengganti semua bibit yang daya tumbuhnya kurang, baik yang sudah ditanam petani maupun belum.

"PT Tanindo akan menganti 100 persen. Berdasarkan hasil pertemuan, total jumlah bibit yang akan diganti sebanyak 17.070 kilogram, yakni untuk Kecamatan Bawang 3.525 kg, Purwonegoro 9.300 kg, Purworejo Klampok 3.270 kg dan Wanadadi 975 kg. Sebelum tanggal 17 Agustus bibit sudah terbagikan," tegas Lukman Jarir.

Kejadian ini, kata Lukan Jarir, akan menjadi bahan evaluasi pihaknya .

Seperti diberitakan Wawasan Senin (10/8), benih bantuan jagung hibrida yang diterima petani lahan sawah pada musim tanam (MT) ketiga tahun 2009 di Banjarnegara ternyata sudah kedaluwarsa. Dalam label sertifikat yang terdapat pada kemasan yang diterima petani tertulis tanggal akhir berlaku 22 November 2008. ito-Tj

SUMBER wawasandigital.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masuk SD Negeri 4 Krandegan Banjarnegara dipungut Rp 1,3 juta

BANJARNEGARA : TANPA PERBAIKAN JALAN; Desa Wisata Gumelem Sulit Terwujud

Banjarnegara : Mayat wanita di Waduk Mrica ternyata korban bunuh diri