BANJARNEGARA : Pemkab Banjarnegara tolak ijin pengeboran sumur Geodipa Dieng
BANJARNEGARA – Pemkab Banjarnegara menolak permohonan ijin pengeboran air tanah yang diajukan PT Geodipa. Keputusan ini menyusul desakan dari enam kepala desa di wilayah Dataran Tinggi Dieng kepada Bupati Banjarnegara. Keenam kepala desa yang mengajukan keberatan pengeboran masing-masing Kades Dieng Kulon, Karangtengah, Kepakisan, dan Bakal Kabupaten Banjarnegara. Dan Kades Dieng Wetan dan Sikunang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo.
Kasi Geologi Migas dan Sumberdaya Mineral di Dinas ESDM Banjarnegara, Idrus Amanullah mengatakan, surat penolakan ijin pengeboran air tanah ditandatangani oleh Bupati Banjarnegara H Jasri pada tanggal 31 Agustus 2009. ”Ijin pengeboran terpaksa ditolak karena pihak PT Geodipa belum mampu menangani dampak pencemaran air. Selain itu, dampak pengeboran berimbas pada menyusutnya sumber air milik warga,” kata Idrus.
Idrus menambahkan, permohonan ijin pengeboran sumur air tanah telah diajukan PT Geodipa sejak tahun 2007. Perusahaan tersebut mengajukan ke ESDM Provinsi Jateng yang kemudian diteruskan ke Bupati Banjarnegara. Namun karena dinilai kontribusi perusahaan belum sesuai, maka Pemkab Banjarnegara menolak ijin tersebut. (banyumasnews.com/pyt)
Kasi Geologi Migas dan Sumberdaya Mineral di Dinas ESDM Banjarnegara, Idrus Amanullah mengatakan, surat penolakan ijin pengeboran air tanah ditandatangani oleh Bupati Banjarnegara H Jasri pada tanggal 31 Agustus 2009. ”Ijin pengeboran terpaksa ditolak karena pihak PT Geodipa belum mampu menangani dampak pencemaran air. Selain itu, dampak pengeboran berimbas pada menyusutnya sumber air milik warga,” kata Idrus.
Idrus menambahkan, permohonan ijin pengeboran sumur air tanah telah diajukan PT Geodipa sejak tahun 2007. Perusahaan tersebut mengajukan ke ESDM Provinsi Jateng yang kemudian diteruskan ke Bupati Banjarnegara. Namun karena dinilai kontribusi perusahaan belum sesuai, maka Pemkab Banjarnegara menolak ijin tersebut. (banyumasnews.com/pyt)
Komentar
Posting Komentar