Banjarnegara Kasus bantuan benih kedaluwarsa Dispertan dinilai teledor
BANJARNEGARA - Beredarnya benih jagung hibrida kedaluwarsa kepada petani di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Banjarnegara, mendapat sorotan kalangan DPRD. Mereka menilai kejadian tersebut merupakan keteledoran Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan dalam hal pengawasan. "Sebagai bentuk pertangungjawaban, dinas harus mengklaim kepada distributor," kata anggota komisi B DPRD Banjarnegara, Kusnadi Rudyantomo kepada Wawasan. Menurut Kusnadi, temuan kasus benih berlabel sertifikat ganda bisa ada dua versi. Pertama, bibit tersebut benar-benar kedaluwarsa, dan yang kedua, benih yang telah mengalami uji ulang. Benih uji ulang adalah benih dari uji pertama yang telah masuk batas kedaluwarsa dan diujikan kembali, dan dinyatakan masih layak untuk ditanam. "Untuk selanjutnya dinas (Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan-red) harus selektif dalam pengadaan bibit bantuan. Sebaiknya jangan membeli benih yang uji ulang, karena daya tumbuh sudah turun. Kendali mutu suatu be...