BANJARNEGARA : Penjual sembilan gadis diganjar 5,5 Tahun
BANJARNEGARA – Umi Laela (40) warga Kecamatan Pagedongan, Banjarnegara divonis lima tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Selasa (25/8). Terpidana terbukti melakukan perdagangan orang (trafficking). Hukuman penjara, terpidana juga dikenai denda Rp 120 juta subsidair tiga bulan dan diharuskan membayar uang restitusi (ganti kerugian) kepada korban, masing – masing sebesar Rp 20 juta atau subsidair tiga bulan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Endang Sri Widiyanti SH tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Yulianto SH menuntut hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan. Adapun besarnya uang restitusi (ganti kerugian), sebagai akibat dari tereksploitasinya para saksi korban masing-masing Rp 200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Penasehat hukum Umi Laela, BRS Nugroho SH menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang diberikan terhadap klie...