Banjarnegara - Terdakwa Bebas, Jaksa Ngamuk

BANJARNEGARA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banjarnegara Ikeu Bahtiar SH, kemarin mengamuk karena tak puas atas putusan majelis hakim dalam perkara korupsi pengadaan alat medis pada Dinkes tahun 2006.

Mejelis hakim memutus bebas Hery Wibowo, Direktur PT DMMF Semarang, yang merupakan rekanan dalam pengadaan alat medis tahun 2006 di Dinkes Banjarnegara.

Seusai sidang ditutup oleh majelis hakim yang diketuai oleh Taryan Setiawan SH, jaksa langsung melancarkan protes keras. Semula dia hanya menyatakan pikir-pikir saat ditanya oleh hakim, namun setelah sidang ditutup, dia langsung berdiri dan memprotes hakim.

’’Keterlaluan majelis hakim, perkara korupsi kok diputus bebas. Ini soal uang negara,’’ katanya dengan nada tinggi.

Kata-kata tersebut sempat menyulut perdebatan dengan hakim dan bahkan melibatkan pengacara terbebas. Ruang sidang pun langsung dipenuhi orang-orang yang merasa tertarik dan penasaran terhadap kejadian di ruang sidang tersebut.

Namun keributan tak terus berkembang karena masing-masing pihak lantas menuju ruangannya. Beberapa petugas keamanan masuk untuk mengamankan ruangan. Sejumlah staf Kejari tampak berusaha menenangkan JPU Ikeu Bahtiar.

Sementara itu, Agus Nasri SH penasihat hukum Hery selang beberapa saat setelah keluar dari ruang sidang, awalnya tak bersedia memberikan komentar. Namun setelah itu, pengacara muda itu mengatakan, sifat jaksa tak profesional dan menghina pengadilan (contempt of court).

Sebenarnya, mekanisme persidangan sudah jelas, yaitu mengajukan kasasi jika tak puas dengan vonis bebas. ’’Saya mengajak semuanya berfikir jernih sesuai prosedur hukum,’’katanya.

Kasasi

Lebih lanjut Ikeu mengatakan, pihaknya memang akan menempuh jalur kasasi seperti yang disampaikan oleh majelis hakim.
Namun, selain kasasi dia juga akan melaporkan hal tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Menurutnya, meskipun dirinya dipersilakan menempuh jalur hukum yakni kasasi, namun dia menyayangkan sikap majelis hakim. Sebab, menurutnya kasus itu sudah jelas-jelas ada kerugian negaranya.

Sebelumnya, jaksa menuntut 3 tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara.

Selain itu, ditambah dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 214.738.094.

Ketua majelis hakim Taryan Setiawan SH saat diminta keterangan oleh wartawan, menolak untuk mengomentari sikap jaksa. Dia hanya bersedia menjelaskan alasan majelis hakim terkait putusan dalam sidang kemarin. (H25, A14-29)

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/06/02/66042/Terdakwa.Bebas..Jaksa.Ngamuk

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masuk SD Negeri 4 Krandegan Banjarnegara dipungut Rp 1,3 juta

BANJARNEGARA : TANPA PERBAIKAN JALAN; Desa Wisata Gumelem Sulit Terwujud

Banjarnegara : Mayat wanita di Waduk Mrica ternyata korban bunuh diri