Banjarnegara - Bantuan Keuangan 2 Parpol Terancam Distop

BANJARNEGARA-Dua partai politik (parpol) besar terancam tidak bisa menerima bantuan keuangan parpol semester II tahun 2009.

Parpol itu diminta membenahi masalah administrasi penggunaan anggaran yang diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Banjarnegara Aris Sudaryanto kemarin mengatakan, hal itu merupakan salah satu rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2007 lalu.

Aris memberikan batas waktu maksimal untuk pembenahan administrasi keuangan dua parpol itu sebelum bantuan semester II yang dijadwalkan akan diberikan bulan ini.

Dikatakan, dari sebelas parpol yang menerima bantuan parpol pada tahun 2006 lalu, dua parpol masing-masing PDI-P dan PAN dinilai belum tertib dalam menyajikan administrasi pelaporan keuangan.

Saat itu, sesuai Permendagri No 25 tahun 2005 tentang Bantuan Parpol, yang berhak menerima bantuan keuangan, yakni parpol yang duduk di kursi legislatif.

Besarnya bantuan disesuaikan jumlah kursi yang diperoleh. Setiap kursi “dihargai” sebesar Rp 20 juta.
Berdasarkan Suara
Namun pada semester II ini, terbit PP No 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Besarnya bantuan dalam peraturan itu, tidak lagi didasarkan pada perolehan kursi, melainkan perolehan suara partai politik saat pemilu legislatif.

Mengacu kepada peraturan itu, penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil pemilu DPRD kabupaten didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD kabupaten tahun anggaran sebelumnya.

Kemudian dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD bagi parpol yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
Mengenai besarnya anggaran yang akan diterima setiap parpol nantinya, Aris sendiri belum mengetahuinya karena saat ini masih dalam tahap penghitungan bersama dengan dinas terkait.

Bantuan keuangan itu, menurut peraturan pemerintah tersebut diperuntukkan sebagai dana penunjang kegiatan pendidkan politik serta operasional sekretariat partai politik.(J3-33)

sumber : suaramerdeka.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masuk SD Negeri 4 Krandegan Banjarnegara dipungut Rp 1,3 juta

BANJARNEGARA : TANPA PERBAIKAN JALAN; Desa Wisata Gumelem Sulit Terwujud

Banjarnegara : Mayat wanita di Waduk Mrica ternyata korban bunuh diri