Calon penerima kompor gas di Banjarnegara kena pungli

BANJARNEGARA - Calon penerima kompor gas dalam program konversi minyak tanah ke elpiji di Kecamatan Purwonegoro, Banjarnegara resah. Pasalnya, untuk mendapatkan kompor dan tabung, warga diminta membayar uang peralatan tambahan keamanan dan administrasi sebesar Rp 25 ribu.

"Saat sosialisasi yang dilakukan pihak desa dan RT diminta membayar Rp 25 ribu. Rp 20 ribu untuk membeli selang karena kualitas selang dari sananya jelek sehingga membahayakan, sedangkan Rp 5 ribu masuk kas desa. Padahal, informasi yang saya terima dari berbagai media, penerima kompor tidak dimintai bayaran," kata salah seorang warga Dusun Banyumudal, Desa Purwonegoro yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada Wawasan, kemarin.

Hal sama juga terjadi di Desa Merden, Kecamatan Purwonegoro.

Sejumlah warga mengaku dimintai uang Rp 25 ribu agar mendapatkan kompor.

"Katanya kompor akan dibagikan kepada setiap KK. Syaratnya warga diminta KTP dan KK (kartu keluarga, red)," ungkap salah satu warga yang tak mau identitasnya dikorankan.

H Toto Hardono, Kepala Desa Purwoengoro yang juga menjabat Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Banjarnegara Praba Dipayuda membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. Menurutnya, pungutan Rp 25 ribu untuk membayar peralatan tambahan keamanan dan administrasi sifatnya tidak wajib. Hal ini akan diberlakukan di semua desa yang ada di Kecamatan Purwonegoro.

Tak dibenarkan
Kepala Bagian Perekonomian Setda Banjarnegara, Basuki Abdullah mengatakan, pihaknya belum menerima keluhan dari warga. Namun demikian, lanjut dia, apapun alasannya tidak diperbolehkan adanya pungutan dalam pembagian kompor gas.

"Penerima paket konversi yang terdiri kompor, tabung dan selang (pipa) tidak boleh dipungut sepeserpun. Mereka tinggal menyalakan karena tabung juga sudah isi gas," katanya.

Pelaksanaan program konversi di Banjarnegara saat ini pada tahap pencacahan atau pendataan calon penerima. Pencahahan ini dilakukan oleh konsultan. Jumlah konsultan ada enam. Direncanakan pembagian kompor dilakukan bulan Agustus.

Dikatakan Basuki, berdasarkan ketetuan, syarat penerima kompor gas adalah tidak punya kompor gas, memasak pakai kayu bakar atau minyak tanah, beban pengeluaran maksimal Rp 1,5 juta per bulan, punya KTP/KK setempat. ito-Tj

sumber : wawasandigital.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masuk SD Negeri 4 Krandegan Banjarnegara dipungut Rp 1,3 juta

BANJARNEGARA : TANPA PERBAIKAN JALAN; Desa Wisata Gumelem Sulit Terwujud

Banjarnegara : Mayat wanita di Waduk Mrica ternyata korban bunuh diri