BANJARNEGARA : Penjual sembilan gadis diganjar 5,5 Tahun

BANJARNEGARA – Umi Laela (40) warga Kecamatan Pagedongan, Banjarnegara divonis lima tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Selasa (25/8). Terpidana terbukti melakukan perdagangan orang (trafficking). Hukuman penjara, terpidana juga dikenai denda Rp 120 juta subsidair tiga bulan dan diharuskan membayar uang restitusi (ganti kerugian) kepada korban, masing – masing sebesar Rp 20 juta atau subsidair tiga bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Endang Sri Widiyanti SH tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Yulianto SH menuntut hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan. Adapun besarnya uang restitusi (ganti kerugian), sebagai akibat dari tereksploitasinya para saksi korban masing-masing Rp 200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Penasehat hukum Umi Laela, BRS Nugroho SH menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang diberikan terhadap kliennya.

Dalam kasus perdagangan orang, ada dua terdakwa yang dihadirkan ke persidangan. Selain Umi ada juga Aulia, warga Banjarnegara. Menurut JPU Yulianto SH, tuntutan terhadap Aulia sama dengan tuntutan yang dilayangkan pada Umi. Namun sidang putusan perkara dengan terdakwa Aulia itu akan dilaksanakan pada Kamis (27/8).

Kedua pelaku traficking tersebut menjual sembilan gadis dibawah umur untuk dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia. Para korban ini sebagian besar adalah warga Banjarnegara. Para korban tergiur ajakan kedua pelaku karena akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Namun setelah di Malaysia mereka harus melayani lelaki hidung belang di sebuah kelab malam. Bahkan, para korban sampai menderita penyakit kelamin.

Terbongkarnya perbuatan kedua pelaku setelah ada satu korban yang berhasil kabur dari tempat penampungan. Setelah melalui berbagai rintangan, korban akhirnya berhasil menghubungi pihak keluarga. Dengan didamping polisi, keluarga menjemput ke Malaysia. (banyumasnews.com/pyt)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masuk SD Negeri 4 Krandegan Banjarnegara dipungut Rp 1,3 juta

BANJARNEGARA : TANPA PERBAIKAN JALAN; Desa Wisata Gumelem Sulit Terwujud

Banjarnegara : Mayat wanita di Waduk Mrica ternyata korban bunuh diri