BANJARNEGARA : Buka tempat prostitusi, wanita muda diancam hukuman 1,5 tahun

BANJARNEGARA – Siti Ma’rifah (30) warga Kelurahan Parakancanggah Rt 01/7, Kecamatan Banjarnegara, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa (25/8). Wanita muda ini didakwa melanggar pasal 296 ayat 1 KUHP, yaitu menyediakan tempat untuk berbuat mesum bagi orang lain dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan..

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Endang Sri Widiyanti SH, jaksa penuntut umum Lilik S SH menghadirkan empat orang saksi. Saksi terdiri dari dua orang petugas Satreskrim Polres Banjarnegara dan ketua RT setempat serta pria hidung yang tertangkap saat dilakukan penggrebegan.

Saryono, ketua RT 01/7 yang menjadi saksi mengatakan, sebelum dilakukan penggerebagn oleh polisi pihaknya sering mendapat laporan warga kalau rumah Siti sering dijadikan tempat mesum.

”Bersama dengan petugas dari kelurahan kami sudah dua kali memperingatkan namun tidak ada perubahan. Peringatan dilakukan dengan mendatangi rumahnya. Peringatan terakhir sekitar empat bulan yang lalu,” kata Saryono.

Agus Suprihatin, warga Perum Limbangan Baru, Kelurahan Sokanandi yang ketangkap basah tengah mesum saat dilakukan penggrebegan mengatakan, baru pertama kali ‘jajan’ ditempat terdakwa. Untuk dapat bersenang-senang, ia mengaku membayar Rp 150 ribu. ”Uang itu untuk membayar teman kencan dan sewa kamar,” ungkapnya. (banyumasnews.com/pyt)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masuk SD Negeri 4 Krandegan Banjarnegara dipungut Rp 1,3 juta

BANJARNEGARA : TANPA PERBAIKAN JALAN; Desa Wisata Gumelem Sulit Terwujud

Banjarnegara : Mayat wanita di Waduk Mrica ternyata korban bunuh diri